Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying dan Penyelesaian Kasus Cyberbullying Yang Dilakukan Oleh Anak

Haposan, Rein Hard Sodugoron (2023) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying dan Penyelesaian Kasus Cyberbullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Hein Hard Sodugoron Haposan] Text (Jurnal Hein Hard Sodugoron Haposan)
Done_Jurnal_Reinhard.docx

Download (49kB)

Abstract

Dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya Perkembangan umum mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia (masyarakat), termasuk anak. Banyak anak melakukan hal-hal yang biasanya tidak dilakukan oleh anak-anak. Cyberbullying merupakan suatu bentuk perluasan dari bullying yang merupakan perbuatan intimidasi. Kebijakan hukum di Indonesia yang telah mewadahi masalah perbuatan intimidasi terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying? Bagaimana Penyelesaian kasus Cyberbullying yang dilakukan oleh anak?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan mengenai penghinaan yang dilakukan melalui sarana komputer atau media elektronik yang mana sesuai dengan perbuatan cyberbullying yang merupakan penghinaan melalui dunia maya. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) No 19 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, dalam Pasal 29 UU ITE juga mengatur terkait tindak pidana cyberbullying dengan ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut yaitu hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Berkaitan dengan penyelesaian pidana terhadap anak, dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur diversi yang merupakan pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara anak wajib diupayakan diversi terlebih dahulu yang dalam hal ini diversi ada di setiap tingkatat proses peradilan, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pada proses pemeriksaan di pengadilan, kecuali dalam undang-undang ditentukan lain.

Kata kunci: Cyberbullying, Anak, Diversi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 06:40
Last Modified: 10 Jan 2024 06:40
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1399

Actions (login required)

View Item
View Item