Analisis Yuridis Penerapan Unsur Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor 73/Pid.B/2021/PN Plg)

Alrasyid, Harun (2023) Analisis Yuridis Penerapan Unsur Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor 73/Pid.B/2021/PN Plg). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Harun Alrasyid] Text (Jurnal Harun Alrasyid)
Done_Jurnal_Harun Alrasyid.docx

Download (45kB)

Abstract

Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya yang salah satunya merupakan kejahatan tentang pembunuhan. Sehubungan dengan hal itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHPidana) pembunuhan diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHPidana, yang ancaman hukumannya berbedabeda tergantung dari jenis pembunuhan yang dilakukan. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa (jiwa) seseorang, dimana nyawa tersebut merupakan hakekat hidup manusia. Masalah pembunuhan tidak saja menyangkut perbuatan pidana saja, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan.Rumusan masalah yang dibahas adalah : 1) Bagaimana penerapan unsur dalam tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan bagaimana analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dalam Memutus Perkara Nomor 773/Pid.B/2020/PN Plg). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok atau doodslag diatur dalam Bab XIX Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP yaitu, pertama, Perbuatan itu harus disengaja. Kedua, Melenyapkan nyawa orang lain. Ketiga, Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang. Tindak pidana dapat dilakukan oleh beberapa orang yang terlibat didalam melakukan sebuah tindak pidana. Beberapa orang yang melakukan satu tindakan pidana inilah yang lazim disebut sebagai penyertaan atau deelneming. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) yaitu, pertama, Orang yang melakukan (pleger), Kedua, Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), Ketiga, Orang yang turut melakukan (medepleger), Keempat, Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Kelima, Orang yang membantu melakukan (medeplichtig).

Kata kunci: Pembunuhan, penyertaan atau deelneming

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 06:19
Last Modified: 10 Jan 2024 06:19
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1393

Actions (login required)

View Item
View Item