KAJIAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI MENIKAH DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Remaja Yang Mengajukan Dispensasi Menikah karena Hamil di Pengadilan Agama Lubuklinggau)

Mafaza, Junto Satria (2023) KAJIAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI MENIKAH DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Remaja Yang Mengajukan Dispensasi Menikah karena Hamil di Pengadilan Agama Lubuklinggau). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Junto Satria Mafaza] Text (Jurnal Junto Satria Mafaza)
Jurnal_Junto Satria Mafaza.docx

Download (91kB)

Abstract

Islam tidak mengenal istilah dispensasi kawin, akan tetapi dalam mencapai tujuan di langsungkannya pernikahan, ketentuan batas usia pernikahan dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan ketentuan maqasid asy-syari’ah yaitu bertujuan mendatangkan maslahah bagi calon suami isteri dalam rangka memelihara agama, jiwa dan keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian hukum terhadap fenomena permohonan dispensasi menikah di bawah umur karena kondisi hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approcah). Berdasarkan hasil penelitian, didapati kesimpulan bahwa dispensasi menikah merupakan bentuk solusi penyimpangan terhadap batas umur perkawinan yang sudah seharusnya diajukan dengan alasan yang sangat mendesak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Meskipun sebenarnya spirit Undang-Undang Perkawinan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum positif yang tidak boleh diberikan kebebasan mutlak kecuali karena alasan yang mendesak. Namun, ketiadaan penjelasan terhadap ketentuan tersebut membuat para hakim tidak memiliki pedoman yang standar. Hal ini memicu banyaknya permohonan dispensasi dengan berbagai macam alasan yang kurang urgen yang mengakibatkan legalnya perkawinan di bawah umur. Peran Pengadilan Agama dalam konteks kebebasan perkawinan sangat penting untuk menjamin perlindungan anak, karena pengadilan agama memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi bagi anak di bawah umur untuk menikah atau menolak izin anak tersebut dengan alasan hukum positif, terlepas dari pertimbangan sosiologis, historis dan filosofis. Beberapa pihak mengkritisi peran pengadilan agama dengan tudingan negatif, meragukan manfaat pemberian dispensasi nikah kepada anak di bawah umur, bahkan banyak yang merasa bahwa itu akan merugikan dan berkontribusi pada kejatuhan bangsa. Mencermati tujuan hukum Islam, ada tiga hal mendasar yang harus diperhatikan dalam perkawinan anak, yaitu menjaga keselamatan jiwa anak, menjaga akal budi anak, dan menjaga harkat dan martabat keturunan. Oleh karena itu, apabila permohonan dispensasi menikah di bawah umur dikabulkan maka pernikahan tersebut menjadi sah di mata hukum.

Kata Kunci: Dispensasi, Menikah, Anak di Bawah Umur

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 03:54
Last Modified: 10 Jan 2024 03:54
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1382

Actions (login required)

View Item
View Item