Kharis, Mohamad Abdul (2023) Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penebangan Pohon Dalam Kawasaan Hutan Tanpa Memiliki Izin Dalam Putusan Nomor 258/Pid B/LH/2019/PN Mrb. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Done_Jurnal_Mohamad Abdul Kharis.docx
Download (61kB)
Abstract
Penebangan liar mengacu pada tindakan pengambilan kayu yang melanggar peraturan kehutanan. Praktik tersebut bersifat kriminal dan mencakup kegiatan seperti penebangan di kawasan lindung, cagar alam dan taman nasional, serta penebangan di hutan produksi tanpa izin yang sesuai. Dampak dari perbuatan tersebut diantaranya yaitu hilangnya sejumlah pohon membuat keberadaan hutan tidak aman, menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan iklim mikro, penurunan produktivitas lahan, erosi dan banjir, serta hilangnya keanekaragaman hayati selain itu juga dampak yang ditumbulkan berupa kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi tindak pidana penebangan liar (Illegal Logging), dan yang kedua, bagaimana analisa pertimbangan hukum Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penebangan Pohon Dalam Kawasaan hutan tanpa memiliki izin dalam Putusan Nomor 258/Pid B/LH/2019/PN Mrb. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu Perbuatan yang dilarang yang dikategorikan sebagai perbuatan perbuatan perusakan Hutan terdapat dalam rumusan Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam putusan perkara pidana Nomor 258/Pid B/LH/2019/PN Mrb., Penulis berpendapat bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana seperti yang menjadi tuntutan Penuntut Umum atau bahkan lebih berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi individu-individu lainnya. Dalam pasal 82 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kata kunci : Penebangan liar, Hutan, Pertanggungjawaban pidana
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | Mr Erlangga Wisnu |
Date Deposited: | 09 Jan 2024 07:30 |
Last Modified: | 09 Jan 2024 07:30 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1293 |