Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Dalam Putusan Nomor 65/Pid.B/2020/PN Kot.

Aulia, Sugiyono Ihsan (2023) Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Dalam Putusan Nomor 65/Pid.B/2020/PN Kot. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Sugiyono Ihsan Aulia] Text (Jurnal Sugiyono Ihsan Aulia)
Done_Jurnal_Sugiyono Ihsan Aulia.docx

Download (58kB)

Abstract

Kejahatan-kejahatan semakin hari semakin merajalela terjadi dikalangan masyarakat, hal ini tidaklah bisa dipungkiri keberadaannya. Tentu saja kejahatan-kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat sangat mengganggu keamanan, sehingga sangatlah diperlukan adanya tindakan untuk menindak pelaku kejahatan tersebut, suatu misal kejahatan yang sering terjadi dan tidak asing lagi dimasyarakat yaitu tindak pidana pemerasan. Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama Bagaimana Penerapan Sanki Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan bagaimana Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Dalam Putusan Perkara Nomor 65/Pid.B/2020/PN Kot. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa tindak Pidana pemerasan diatur dalam buku ke II Bab ke XXIII Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang dimuat dalam pasal 368 KUHP mencakup dua tindak pidana, yaitu pemerasan (afpersing) dan ancaman (afdreiging), tetapi karena kedua tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama yaitu untuk tujuan memeras orang lain, sehingga kedua kejahatan itu biasa disebut dengan nama yang sama yaitu kejahatan pemerasan. Adapun ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pemerasan yaitu penjara selama-lamanya sembilan tahun. Dalam putusan perkara pidana Nomor 65/Pid.B/2020/PN, Penulis beranggapan sanksi yang dijatuhkan tersebut belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana seperti yang menjadi tuntutan Penuntut Umum atau bahkan lebih berat karena tindak pidana tersebut dapat merugikan masyarakat luas

Kata kunci : Tindak pidana pemerasan, ancaman pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:20
Last Modified: 09 Jan 2024 07:20
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1290

Actions (login required)

View Item
View Item