Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur Dalam Memutus Perkara Nomor 72/Pid.B/2020/PN Cjr Terkait Dengan Tindak Pidana Penadahan

Alfarez, M. Fauzan (2023) Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur Dalam Memutus Perkara Nomor 72/Pid.B/2020/PN Cjr Terkait Dengan Tindak Pidana Penadahan. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal M. Fauzan Alfarez] Text (Jurnal M. Fauzan Alfarez)
Done_Jurnal_M. Fauzan Alfarez.docx

Download (42kB)

Abstract

Dalam dunia pembangunan yang semakin kompleks dewasa ini, tidak jarang muncul persoalan-persoalan serius yang membutuhkan perhatian sejak dini. Tindak pidana berupa pencurian harta tidak akan berkembang jika tidak ada yang mengambil harta curiannya, tidak mungkin selalu memiliki dan menyimpan harta curiannya, maka disinilah peran penerima pencurian harta yang dibutuhkan. Adanya perantara sebagai wadah tindak pidana pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan darinya, sehingga pelaku tidak harus menjual sendiri barang curian kepada konsumen, tetapi dapat menyalurkannya melalui perantara. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang ingin diangkat penulis adalah: pertama, Bagaimana rumusan penerapan hukum terkait tindak pidana penadahan? kedua, Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cianjur dalam memutus perkara nomor 72/Pid.B/2020/PN Cjr. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa Tindak pidana penadahaan diatur dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KHUP), terdapat dalam pasal 480 KUHP yaitu : Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah: 1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahaan. 2) Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penadahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 72/Pid.B/2020/PN Cjr. yaitu melanggar pasal 480 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Barangsiapa dan karena sebagai sekongkol membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patu tdisangkanya diperoleh karena kejahatan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap terdakwa tindak pidana penadahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 72/Pid.B/2020/PN Cjr. Berdasarkan alatalat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa disertai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun menurut penulis menilai bahwa putusan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan yang dijatuhkan majelis hakim kurang tepat karena masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kata Kunci: Tindak Pidana Penadahan, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 04:03
Last Modified: 09 Jan 2024 04:03
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1277

Actions (login required)

View Item
View Item