KEDUDUKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 SEBAGAI DASAR PENERAPAN DIVERSI ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA DI ATAS 7 TAHUN(Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pen.Div/2022/PN.Plg)

Saputra, Andre Bangun and Windiyastuti, Feny (2023) KEDUDUKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 SEBAGAI DASAR PENERAPAN DIVERSI ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA DI ATAS 7 TAHUN(Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pen.Div/2022/PN.Plg). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Andre Bangun Saputra] Text (Jurnal Andre Bangun Saputra)
71. KEDUDUKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 SEBAGAI DASAR PENERAPAN DIVERSI ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA DI ATAS 7 TAHUN Andre bangun Saputra.docx

Download (63kB)

Abstract

Upaya perlindungan anak di Indonesia menunjukkan arah kemajuan yang lebih baik, meskipun di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan anak yang kompleks. Anak melakukan suatu tindak pidana tidak boleh divonis bahwa ia adalah penjahat, karena pada dasarnya ia adalah korban dari kesenjangan lingkungan yang mempengaruhinya untuk melakukan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Kedudukan Perma Nomor 4 Tahun 2014 Sebagai Dasar Penerapan Diversi Anak Terhadap Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara Di Atas 7 Tahun yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Studi Kasus dalam Penelitian ini adalah Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pen.Div/2022/PN.Plg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Perma Nomor 4 Tahun 2014 sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah berupaya menjaga kekosongan hukum karena UU SPPA belum mengatur secara jelas tentang tata cara dan tahapan diversi terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun. Terkait dengan faktor yang mempengaruhi sulitnya upaya diversi terhadap kasus anak di bawah umur adalah pihak keluarga korban yang masih mempertahankan ego emosionalnya terhadap perbuatan pelaku anak. Selain itu, SDM yang kurang berkompeten dalam mendampingi kasus menjadi salah satu penyebab gagalnya diversi, terutama masalah perbedaan substansi Perma Diversi dan UU SPPA. Reformulasi diversi terhadap pelaku anak di bawah umur harus mencakup tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dengan ketentuan yang lebih spesifik namun tidak boleh disamakan dengan tindak pidana yang diancam di bawah 7 (tujuh) tahun. Diversi harus memberikan nilai keadilan bagi semua anak di bawah umur.

Kata Kunci: Diversi, Perma, Anak

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 08 Jan 2024 02:58
Last Modified: 08 Jan 2024 03:00
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1198

Actions (login required)

View Item
View Item