Pradana, Reza Rezky (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Idm). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Done_Jurnal_Reza Rezky Pradana.docx
Download (52kB)
Abstract
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Keberadaan anak perlu mendapatkan perhatian, dalam perkembangannya ke arah dewasa, terkadang melakukan perbuatan yang lepas kontrol, mereka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat merugikan orang lain atau merugikan dirinya sendiri. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, bermaksud mengambarkan efektifitas aturan dan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian terhadap aturan hukum tentang anak. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji berbagai peraturan, artikel, buku-buku serta literatur-literatur yang berkaitan dengan objek permasalahan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Mengacu pada undang-undang ini, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari: anak yang berkonflik dengan hukum: anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban): anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi): anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun dan diajukan tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tersebut tetap diajukan ke persidangan anak. Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.
Kata kunci: Anak yang berhadapan dengan hukum, perlindungan bagi anak
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | Mr Erlangga Wisnu |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 02:44 |
Last Modified: | 08 Jan 2024 02:44 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1194 |