Kurniawan, Novian Yoga (2023) Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahmakah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Pada Pelaksanaan Peradilan Gugatan Sederhana (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Sarolangun nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Srl). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Done_Jurnal_Novian Yoga Kurniawan.docx
Download (40kB)
Abstract
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan diselesaikan dalam jangka yang cepat. Pada tahun 2015 lahirlah suatu gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, namun pada tahun 2019 terjadi perubahan atas peraturan tersebut menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Mekanisme Pengajuan Gugatan Sederhana Menurut Peraturan Mahkamah Agunf Nomor 2 Tahun 2015 Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Pada Pelaksanaan Peradilan Gugatan Sederhana. Dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Srl. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu bahwa pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebelumnya nilai gugatan materiil Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan pada perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 menjadi nilai gugatan materiil Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan perubahan pada pasal lainnya.
Kunci : Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Gugatan Sederhana.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | Mr Erlangga Wisnu |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 02:41 |
Last Modified: | 08 Jan 2024 02:41 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1193 |