Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying Dalam Perspektif Hukum Positif

Sibuea, Andrianel (2023) Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying Dalam Perspektif Hukum Positif. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Andrianel Sibuea] Text (Jurnal Andrianel Sibuea)
Done_Jurnal_Andrianel Sibuea.docx

Download (45kB)

Abstract

Saat ini sangat banyak kasus bullying di masyarakat, bullying yang bermakna mengganggu korbannya atau mengusik secara terus-menerus seperti melakukan intimidasi, penghinaan, pemalakkan, pemukulan, penindas atau penganggu orang lain yang lebih lemah sehingga korban terlukan atau depresi. kasus bullying yang paling sering terjadi terhadap anak yaitu berada di lingkungan pendidikan/sekolah. Pelaku bullying biasanya hanya kawannya sendiri yang mengintimidasi/mengejek korban sehingga korban tersebut jengkel. Dampak negatif yang lebih parah lagi adalah, korban bullying akan mengalami depresi dan hingga timbul rasa untuk bunuh diri. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana bullying dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perundungan bisa terjadi di manapun. Jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta. Menurut Pasal 54 juncto Pasal 9 Ayat (1A) UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian, anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. al ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana bullying

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 05 Jan 2024 12:09
Last Modified: 05 Jan 2024 12:09
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1182

Actions (login required)

View Item
View Item