Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Byw)

Widyatama, Alfian (2023) Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Byw). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Alfian Widyatama] Text (Jurnal Alfian Widyatama)
Done_Jurnal_Alfian Widyatama.docx

Download (41kB)

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan hak dari setiap masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun demikian bukan berarti kebebasan berekspresi ini dapat dilakukan tanpa ada batasan, melainkan tetap harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan harus dapat dipertanggung jawabkan. Jangan sampai kebebasan tersebut malah mengarahkan kita untuk melakukan suatu tindakan yang justru mengarah kepada kejahatan menyebarkan berita hoax atau perbuatan tidak terpuji lainnya Kondisi penyebaran informasi salah atau hoax di era digital penyebarannya sangan massif. Hoax sengaja dibuat untuk menipu pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu dan menggiring opini mereka agar mengikuti kemauan pembuat hoax. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: (1) Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong, (2) Bagaimana analisa dasar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Nomor: 98/Pid.Sus/2021/PN Byw. Metode penelitian adalah yuridis normatif, Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa ketentuan terkait rumusan berita hoax sudah diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) kemudian untuk pertanggungjawaban pidana nya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil dari pertimbangan Hakim bahwa semua unsur yang didakwakan kepada terhadap oleh penuntut umum semua unsur dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua dan dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan dan juga pertimbangan hakim terhadap terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Kata kunci: Tindak Pidana, Berita Bohong.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 05 Jan 2024 12:07
Last Modified: 05 Jan 2024 12:07
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1181

Actions (login required)

View Item
View Item