Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Atas Informasi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Ngw)

Maulana, Akbar (2023) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Intersepsi atau Penyadapan Atas Informasi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Ngw). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Akbar Maulana] Text (Jurnal Akbar Maulana)
Done_Jurnal_Akbar Maulana.docx

Download (40kB)

Abstract

Kemajuan teknologi informasi adalah hal yang baik dan berdampak baik jika dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana mestinya, namun tidak menutup kemungkinan pula dapat berdampak buruk bagi setiap orang jika dimanfaatkan dengan salah seperti kejahatan skimming tersebut atau biasa disebut dengan cybercrime. Kejahatan penyadapan atau skimming adalah merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit/debit dengan menyalin segala informasi yang terdapat pada strip magnetic kartu secara illegal dan nantinya informasi atau data nasabah tersebut disalin kedalam kartu yang masih kosong. Tak lain tujuan dari kejahatan ini adalah pembobolan dana terhadap nasabah bank tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan Bagaimana pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Ngw. Hasil dari penelitian ini yaitu diperoleh kesimpulan (1) Pengaturan yang menyangkut intersepsi atau penyadapan tertuang dalam Pasal 47 UndangUndang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyatakan bahwa: “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Mengenai pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Ngw, Hakim memberikan kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa I Saryanto Aladam Bin Sajuri dan terdakwa II. Tri Warno Bin Karmono telah memenuhi semua unsur Pasal 47 Jo pasal 31 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternative pertama Penuntut Umum. Sehingga atas tersebut para terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Unsur-unsurnya yang didakwakan yaitu: Unsur setiap orang, Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik dalam suatu computer dan / atau Sistem Elektronik tertentu dan Unsur dilakukan secara bersama-sama.

Kata Kunci: Cybercrime, kejahatan penyadapan/Skimming ATM

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 05 Jan 2024 12:01
Last Modified: 05 Jan 2024 12:01
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1180

Actions (login required)

View Item
View Item