PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK NAFKAH ANAK DALAM KASUS CERAI GUGAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM(Studi Kasus Perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita)

Farhan, Muhammad and Ratna, Dewic (2023) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK NAFKAH ANAK DALAM KASUS CERAI GUGAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM(Studi Kasus Perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Muhammad Farhan] Text (Jurnal Muhammad Farhan)
16.PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK NAFKAH ANAK DALAM KASUS CERAI GUGAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Muhammad farhan).docx

Download (85kB)

Abstract

Banyak terjadi kasus perceraian yang menimpa pasangan di Indonesia sehingga berpotensi mengorbankan masa depan anak-anak karena hidup tanpa keharmonisan kedua orang tuanya. Bahkan persoalannya bukan hanya itu, melainkan berkaitan dengan kelangsungan pemberian nafkah anak-anak yang seringkali terabaikan, khususnya seorang ayah yang menjadi figur yang bertanggungjawab terhadap pemeliharan anak secara lahir dan batin sampai usia dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak nafkah anak dalam kasus cerai gugat menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dengan studi kasus perceraian pasangan artis Indra Bekti dan Aldila Jelita. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian kedua orang tuanya termasuk dalam perlindungan hukum represif karena bersifat mengikat dan memaksa pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Ayah sebagai orang tua yang paling bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anaknya dimulai dari lahir hingga berumur 21 tahun atau telah sanggup untuk hidup mandiri. Adapun menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, apabila Ayah lalai memenuhi hak nafkah anak-anak pasca perceraian maka mantan Istri dapat menggugat dan meminta permohonan eksekusi secara paksa melalui alat negara. Ketua Pengadilan Agama pemanggilan termohon eksekusi dan menyampaikan peringatan agar dalam tempo 8 (delapan) hari setelah adanya peringatan oleh Ketua Pengadilan Agama, termohon harus melaksanakan isi putusan. Jika dalam tempo itu belum juga dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan perintah eksekusi terhadap harta termohon.

Kata Kunci: Perlindungan, Perceraian, Nafkah, Anak

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 05 Jan 2024 09:09
Last Modified: 05 Jan 2024 09:09
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1162

Actions (login required)

View Item
View Item