PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN PADA PERISTIWA KERUSUHAN SUPORTER SEPAKBOLA DI STADION KANJURUHAN KABUPATEN MALANG

Novrizal, Arief and Prihadiati, R.R. Lyia Aina (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN PADA PERISTIWA KERUSUHAN SUPORTER SEPAKBOLA DI STADION KANJURUHAN KABUPATEN MALANG. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Arief Novrizal] Text (Jurnal Arief Novrizal)
Jurnal_Arief Novrizal.docx

Download (71kB)

Abstract

Tragedi Kanjuruhan menjadi luka terdalam dalam sejarah sepak bola Tanah Air pada 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka akibat peristiwa yang terjadi pascapertandingan Liga 1 antara Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 tersebut. Insiden kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu berawal ketika peluit panjang dibunyikan wasit dalam pertandingan yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya itu. Beberapa orang pendukung Arema FC kemudian merangsek masuk ke lapangan untuk memberi semangat ke pemain tuan rumah. Polisi kemudian merangsek ke para pendukung Arema itu. Celakanya, mereka kemudian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Tribun yang disesaki pendukung tuan rumah itu pun berubah jadi neraka. Asap pekat yang membuat dada sesak dan mata perih itu membuat ribuan orang kocar-kacir menuju pintu keluar. Di sinilah tragedi itu terjadi. Pintu keluar yang kecil membuat penonton bertumpuk dan akhirnya saling injak. Korban tewas pun tak terhindar. Berbagai tuntutan agar kasus ini diusut dan dituntaskan pun muncul dari berbagai pihak. Pemerintah, lewat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pun kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. Insiden maut itu menewaskan 134 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, dan luka ringan 596 orang.

Kata Kunci : Pemerintah, PSSI, Hukuman

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 04 Jan 2024 12:03
Last Modified: 04 Jan 2024 12:03
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1150

Actions (login required)

View Item
View Item