Regulasi dan Penegakan Hukum Lingkungan dalam Menangani Kebakaran Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Ashraf, Muhammad (2023) Regulasi dan Penegakan Hukum Lingkungan dalam Menangani Kebakaran Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Muhammad Ashraf] Text (Jurnal Muhammad Ashraf)
Jurnal_Muhammad Ashraf.docx

Download (64kB)

Abstract

Pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan menghadapi isu kompleks seperti kebakaran hutan di Indonesia memerlukan perhatian terhadap aspek hukum yang terkait. Konsep lingkungan hidup melibatkan wilayah manusia dan akumulasi aktivitasnya, dengan peran sentral hutan dalam menjaga ekosistem dan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan ini.
Metode penelitian ini menerapkan pendekatan normatif dan studi kepustakaan untuk menganalisis aspek hukum terkait kebakaran hutan. Dalam kerangka ini, pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk mengumpulkan seluruh undang-undang dan regulasi yang relevan dengan isu hukum yang sedang diteliti terutama dalam konteks penegakan hukum pidana terhadap kebakaran hutan sebagai tindak pidana lingkungan. Hasilnya mengungkapkan pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam konteks lingkungan hidup, yang diatur oleh Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal ini menguraikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar standar mutu udara, air, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup.
Keyword: lingkungan hidup, kebakaran hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum, perlindungan lingkungan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 02 Jan 2024 08:10
Last Modified: 02 Jan 2024 08:10
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/921

Actions (login required)

View Item
View Item