Analisis Sanksi Pidana pada Kasus Pengedaran Pestisida Ilegal dalam Putusan Pengadilan Negeri BREBES Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Bb : Tinjauan Yuridis

Nando Dwiki, Ardiansyah (2023) Analisis Sanksi Pidana pada Kasus Pengedaran Pestisida Ilegal dalam Putusan Pengadilan Negeri BREBES Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Bb : Tinjauan Yuridis. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Nando Dwiki Ardiansyah] Text (Jurnal Nando Dwiki Ardiansyah)
Jurnal_Nando Dwiki Ardiansyah.docx

Download (209kB)

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri BREBES Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Bb menyatakan bahwa Terdakwa Al Ayyubi Alias Ayub Bin Solihin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan sarana untuk mengedarkan pestisida yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelangsungan lingkungan, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif pertama. Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi hukuman dengan penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan memanfaatkan literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, dan karya tulis lainnya. Dalam metode ini, terdapat pendekatan hukum berdasarkan peraturan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang dilakukan dengan analisis menyeluruh terhadap semua undang-undang dan regulasi yang relevan terkait dengan kasus yang sedang dikaji.
Terdakwa pada putusan Pengadilan Negeri BREBES Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Bb terbukti telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memberikan peluang dan sarana kepada pihak lain untuk mengedarkan pestisida palsu merek ROUNDUP tanpa izin yang sah. Tindakan ini bukan hanya melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana, tetapi juga memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pertanian, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan Tindakan menyebarluaskan herbisida yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap individu yang menggunakan Merek yang sama secara tidak sah pada seluruhnya dengan Merek yang telah didaftarkan oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kata kunci: sanksi pidana, pestisida, hukum

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 02 Jan 2024 07:21
Last Modified: 02 Jan 2024 07:21
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/908

Actions (login required)

View Item
View Item