PRINSIP INSIGNIFIKANSI SEBAGAI PENYEIMBANG ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Maulidah, Khilmatin (2020) PRINSIP INSIGNIFIKANSI SEBAGAI PENYEIMBANG ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Masters thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of TESIS KHILMATIN MAULIDAH.pdf] Text
TESIS KHILMATIN MAULIDAH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini menganut
asas legalitas formil artinya setiap perbuatan yang memenuhi rumusan undang�undang dinyatakan sebagai tindak pidana. Ringannya perbuatan dan akibat yang tidak
signifikan tidak menjadi pertimbangan untuk menegasikan sifat melawan hukumnya
perbuatan. Banyak kasus yang melibatkan orang-orang “kecil” yang melakukan
tindak pidana yang sepele bahkan menurut hukum yang hidup di masyarakat setempat
adalah hal yang diperbolehkan, tetapi ironinya di pengadilan tetap dinyatakan
bersalah dan dijatuh pidana. Hal ini merupakan akibat dari penggunaan asas legalitas
yang bersifat kaku dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang prinsip
insignifikansi sehingga menjadi sangat penting untuk mengupayakan perumusan
kebijakan formulasi prinsip insignifikansi sebagai penyeimbang asas legalitas dalam
pembaharuan hukum pidana khususnya dalam Buku I KUHP sebagai aturan umum.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana di atas, dalam penelitian ini
merumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu apakah prinsip insignifikansi
ada/terkandung dalam hukum pidana positif di Indonesia dan bagaimana kebijakan
formulasi prinsip insignifikansi sebagai penyeimbang asas legalitas dalam
pembaharuan hukum pidana yang akan datang.
Tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan
menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan.
Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatif dengan menafsirkan dan
mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang�undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip insginifikansi tidak diatur dalam
kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) khususnya Buku I. Prinsip
insignifikansi yang mensyaratkan adanya unsur ringannya perbuatan dan akibat yang
tidak signifikan dapat ditemukan dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 54 ayat (2)
dan Pasal 70 ayat (1) huruf d, bahwa ringannya perbuatan dapat menjadi
pertimbangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Pasal tersebut dapat
menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan sebagai penyeimbang dari asas
legalitas.
Kata Kunci: Prinsip Insignifikansi, Penyeimbang Asas Legalitas, Pembaharuan
Hukum Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: mrs Wita Maulida
Date Deposited: 07 Feb 2023 04:01
Last Modified: 07 Feb 2023 04:01
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/368

Actions (login required)

View Item
View Item