KEKUATAN HUKUM STATUS HAK ULAYAT TANAH ADAT DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Reggy Agung, Setyawan (2021) KEKUATAN HUKUM STATUS HAK ULAYAT TANAH ADAT DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
SKRIPSI REGGY AGUNG S COVER _1.pdf - Submitted Version

Download (19kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
SKRIPSI REGGY AGUNG S ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (116kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
SKRIPSI REGGY AGUNG S BAB I _1.pdf - Submitted Version

Download (134kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
SKRIPSI REGGY AGUNG S BAB II _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (231kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
SKRIPSI REGGY AGUNG S BAB III _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (185kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
SKRIPSI REGGY AGUNG S BAB IV _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (223kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
SKRIPSI REGGY AGUNG S BAB V _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (106kB) | Request a copy

Abstract

Berkaitan dengan masalah tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai akibat politik Pemerintahan Hindia Belanda, Hukum Pertanahan yang berlaku di Indonesia bersifat dualistis. Akibat dari hukum yang bersifat dualistis tersebut timbul berbagai kelembagaan hak atas tanah yang bersumber pada Hukum Barat dan Hukum Adat. Itulah gambaran secara umum tentang dualisme pengaturan tentang pertanahan di Indonesia. Tanah Adat yang di dalamnya hak ulayat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum Adat. Sistem kepemilikan tanah menurut hukum Adat yang dapat dimiliki oleh warga pribumi dapat terjadi dengan cara membuka hutan, mewaris tanah, menerima tanah karena pemberian, penukaran atau hibah, daluwarsa/berjaring. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah: 1) Bagaimana kekuatan hukum hak ulayat tanah adat dalam sistem pertanahan di Indonesia ? dan 2) Bagaimana cara penyelesaian konflik jika terjadi sengketa hak ulayat tanah adat di Indonesia ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu metode analisis data secara kualitatif, yaitu melakukan analisis data terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku kepustakaan, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan kekuatan hukum hak ulayar tanah adat dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum hak ulayat tanah adat dalam sistem pertanahan di Indonesia, dapat dijelaskan sebagi berikut : a) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itulah yang menaungi, yang implementasinya diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang ; b) Bahwa dalam hukum ada sumber-sumber formal, yang salah satunya adalah kebiasaan (costum). Kebiasaan (costum) dilakukan berulang-ulang juga menjadi hukum, termasuk dalam hal ini adalah hukum adat ;

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1627350141
Uncontrolled Keywords: Hak Ulayat tanah adat, sistem hukum pertanahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: miss Fathia febrianti
Date Deposited: 16 Aug 2022 06:33
Last Modified: 16 Aug 2022 06:33
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/284

Actions (login required)

View Item
View Item