Niryan, Niryan (2021) Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Serbaguna Mikro (KSM) Bank Mandiri Dalam Penyelesaiannya Terhadap Debitur Wanprestasi. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Serbaguna Mikro (KSM) Bank Mandiri Dalam Penyelesaiannya Terhadap Debitur Wanprestasi. (Unpublished)
1 JURNAL - NIRYAN - ABSTRAK.doc - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (26kB) | Request a copy
2 JURNAL - NIRYAN - PENDAHULUAN.doc - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (43kB) | Request a copy
3 JURNAL - NIRYAN -PEMBAHASAN.doc - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (63kB) | Request a copy
4 JURNAL - NIRYAN - PENUTUP.doc - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (45kB) | Request a copy
5 JURNAL NIRYAN - DAFTAR PUSTAKA.doc - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (45kB) | Request a copy
Abstract
Kredit Serbaguna Mikro Bank Mandiri adalah fasilitas kredit untuk pegawai tetap sebagai PNS, TNI dan Polri yang mempunyai penyaluran gaji di Bank Mandiri dan hanya membutuhkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit. Mengingat status SK Pengangkatan tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun perorangan tentu terdapat perbedaan dari mekanisme pemberian kredit. Hal ini disebabkan status SK bukan merupakan benda yang dapat dilelang atau diperjual belikan sehingga membutuhkan upaya khusus guna mencegah terjadinya wanprestasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, penyusunan sistematika data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam mekanisme pemberian kredit perorangan, pihak Satuan Kerja Pushidrosal harus mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan pihak Bank Mandiri. PKs menjadi dasar hubungan hukum antara Bank, debitur, kepala akun Pushidrosal dan bendahara. Apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak Bank akan menyelesaikan permasalahan secara administratif Bank apabila debitur tidak beritikad baik.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | 1627350097 |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Kredit, Kredit Serbaguna Mikro, Wanprestasi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | miss Fathia febrianti |
Date Deposited: | 16 Aug 2022 04:27 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 04:27 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/271 |