PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE (STUDI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 77/POJK.01/2016)

Elvira, Elvira (2020) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE (STUDI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 77/POJK.01/2016). Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
SKRIPSI ELVIRA COVER _1.pdf - Submitted Version

Download (171kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
SKRIPSI ELVIRA ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (191kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
SKRIPSI ELVIRA BAB I _1.pdf - Submitted Version

Download (488kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
SKRIPSI ELVIRA BAB II _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (329kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
SKRIPSI ELVIRA BAB III _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (621kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
SKRIPSI ELVIRA BAB IV _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (635kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
SKRIPSI ELVIRA BAB V _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (196kB) | Request a copy

Abstract

Layanan Fintech berbasis P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam meminjam uang secara online. Dilihat dari mekanisme kerja Penyelenggara Fintech yang akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberi pinjaman. Namun fintech bukan hanya membawa dampak positif dalam perkembangan kehidupan sosial masyarakat tetapi juga sisi negatif. Permasalahan hukum sengketa dalam pinjam meminjam online terjadi antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) terjadi pada saat pihak debitur mengalami gagal bayar atau wanprestasi. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah perlindungan hukum bagi pihak penyelenggara fintech P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam pinjaman online dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila Debitur wanprestasi (Studi POJK No.77/POJK.01/2016). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perlindungan hukum di pinjaman online harus menjangkau semua pihak sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan. Dalam POJK No.77/POJK.01/2016 pasal 18 pihak penyelenggara merupakan perantara antara pengguna pinjaman berdasarkan perjanjian yang dibuat dan pemberian kuasa dari pemberi pinjaman. POJK No.77/POJK.01/2016 mengatur penyelenggaraan pinjaman online tetapi belum ada ketentuan
bagi debitur apabila wanprestasi. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan secara sederhana baik non litigasi dan secara litigasi maupun dengan mempergunakan pihak ketiga yang bersertifikat untuk menyelesaikan penagihan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1607350239
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Pihak penyelenggara, Pengguna Pinjaman dan Peraturan POJK.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: miss Almananda Diyanti
Date Deposited: 16 Aug 2022 02:47
Last Modified: 16 Aug 2022 02:47
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/250

Actions (login required)

View Item
View Item