Dwi, Cahyono (2020) KEWAJIBAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001TENTANG YAYASAN. KEWAJIBAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001TENTANG YAYASAN. (Unpublished)
0. SKRIPSI-DWI CAHYONO-COVER.pdf - Submitted Version
Download (201kB)
1. SKRIPSI-DWI CAHYONO-ABSTRAK.pdf - Submitted Version
Download (107kB)
3. SKRIPSI-DWI CAHYONO-BAB I.pdf - Submitted Version
Download (428kB)
4. SKRIPSI-DWI CAHYONO-BAB II.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only
Download (534kB) | Request a copy
5. SKRIPSI-DWI CAHYONO-BAB III.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only
Download (267kB) | Request a copy
6.SKRIPSI-DWI CAHYONO-BAB IV.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only
Download (278kB) | Request a copy
7. SKRIPSI-DWI CAHYONO-BAB V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only
Download (206kB) | Request a copy
1. JURNAL-DWI CAHYONO-ABSTRAK.doc - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (61kB) | Request a copy
2. JURNAL-DWI CAHYONO-PENDAHULUAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (21kB) | Request a copy
3. JURNAL-DWI CAHYONO-PEMBAHASAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (26kB) | Request a copy
4. JURNAL-DWI CAHYONO-PENUTUP.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (14kB) | Request a copy
5. JURNAL-DWI CAHYONO-DAFTAR PUSTAKA.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Download (14kB) | Request a copy
Abstract
Keberadaan sebuah yayasan dianggap sebagai jawaban bagi mereka yang menginginkan suatu wadah atau lembaga yang dapat menyalurkan keinginan mereka untuk melaksanakan segala kegiatan yang pada dasarnya bertujuan untuk beramal saleh, sehingga tindakannya merupakan tindakan sukarela (tabarru) untuk memberikan harta kekayaan. Walaupun Yayasan diakui selama ini adalah badan hukum, tetapi Yayasan sebagai badan hukum berbeda dari perseroan terbatas, terutama dari segi tujuan. Tujuan Yayasan ini bersifat sosial dan idiil,
tetapi tidak ada Undang-Undang yang melarang Yayasan menjalankan perusahaan. Ada kegiatan usaha Yayasan yang dilakukan tidak sematamata ditujukan untuk mencari laba, seperti Yayasan yang mengusahakan Poliklinik atau Rumah Sakit, atau sekolah (lembaga Pendidikan). PP Nomor 2 Tahun 2013 diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menghidupkan kembali yayasan-yayasan yang telah dianggap kehilangan status badan hukumnya sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2991 Tentang
Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
Rumusan masalah yang akan penulis bahas adalah : 1) Bagaimana eksistensi dari yayasan yang belum menerapkan penyesuaian anggaran dasarnya dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan ? dan 2) Apa akibat hukum bagi yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan ?. . Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif dimana dalam
penelitian normatif dikonsepsikan sebagai sesuatu yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap sesuai. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dengan berlakunya undang undang Nomor 28 Tahun 2004 , maka terhadap yayasan-yaysan yang sudah ada diatur dalam Peraturan Peralihan Pasal 71 undang undang
yayasan yang menentukan bahwa yayasan-yayasan yang ada sebelum undang-undang yayasan menyesuaikan anggaran dasarnya Ganti sesuai penulisan di atas dalam waktu yang ditentukan yaitu dengan ketentuan, bagi yayasan-yayasan yang sudah ada sebelum berlakunya undangundang yayasan diwajibkan yayasan tersebut, tetap diakui sebagai badan hukum. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan sebgaimana butir angka 1 (tidak diakui sebagai badan hukum), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai penulisan di atas dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya undang undang yayasan.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | 1627350119 |
Uncontrolled Keywords: | Akibat hukum, Yayasan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | miss Almananda Diyanti |
Date Deposited: | 15 Aug 2022 10:28 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 02:11 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/242 |