KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 216/PID/2016/PT. DKI)

Teguh, Ari Wibowo (2020) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 216/PID/2016/PT. DKI). Diploma thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
SKRIPSI Teguh Ari W. ABSTRAK _1.pdf - Submitted Version

Download (160kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
SKRIPSI Teguh Ari W. BAB I _1.pdf - Submitted Version

Download (206kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
SKRIPSI Teguh Ari W. BAB II _1.pdf - Submitted Version

Download (213kB)
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
SKRIPSI Teguh Ari W. BAB III _1.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (261kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
SKRIPSI Teguh Ari W. BAB IV _1.pdf - Submitted Version

Download (231kB)
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
SKRIPSI Teguh Ari W. BAB V _1.pdf - Submitted Version

Download (162kB)

Abstract

Tindak pidana penipuan di Indonesia saat ini marak terjadi
dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin
tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Penipuan bisa
terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian
kata bohong ataupun fiktif, hal ini tentu melanggar aturan hukum pasal 378
KUHP, seperti yang dilakukan Martua Raja Sihotang, atas perbuatannya
terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 216/ Pid/
2016/PT. DKI. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana penerapan
hukum pidana materiil oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan
berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI ?, 2)
Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap
perkara tindak pidana penipuan berdasarkan studi kasus Putusan Nomor
216/ Pid/ 2016/PT. DKI?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
normatif yaitu “pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan
metode pendekatan/ teori/ konsep dan metode analisis yang termasuk dalam
disiplin ilmu yang bersifat dogmatis. Kesimpulan Penerapan pidana materiil
terhadap terdakwa Martua Raja Sihotang menggunakan pasal 378 KUHP
193 ayat (1) dan 2 b) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara
tindak pidana Penipuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 216/
Pid/ 2016/PT. DKI sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu berdasarkan
alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan oleh
Hakim adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti
lainnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: 1607350190
Uncontrolled Keywords: HUkum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Tika Rahayu Rahayu
Date Deposited: 10 Aug 2022 10:36
Last Modified: 10 Aug 2022 10:36
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/193

Actions (login required)

View Item
View Item