Aris, Umar and Kusuma, Tiyar Cahya (2022) Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel). Jurnal Kewarganegaraan, 6 (2). pp. 1-6. ISSN P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328
TIYAR20220712_11522015.pdf - Published Version
Download (298kB)
Abstract
DalamPasal 1 ayat 1 Undang-UndangNo. 23Tahun 2004 menyebutkanbahwa: “Kekerasan dalam rumah
tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan
unsur-unsur Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor:
1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam
memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yang legistis positivistis.
Sumber Data yaitu Data sekunder. Data sekunder merupakan data pokok dalam Sumber data adalah
data sekunder yang bersumber pada putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Peraturan
perundang-undangan, buku-buku literatur yang ada relefansinya dengan materi penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
dalam putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, dapat disimpulkan bahwa. Penerapan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah
telah sesuai, di mana perbuatan terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-
unsur dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dasar pertimbangan hukum hakimdalam
memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah: Pertimbangan juridis dan
Pertimbangan sosiologis. Saran diajukan: pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pidana penjara
selama 5 (lima) bulan menurut pandangan penulis belum sebanding dengan kerugian yang diderita
korban, seharusnya hukuman lebih maksimal, namun hal ini dapat dijadikan perbaikan pada diri
terdakwa untuk tidakmelakukan kekerasan psikis dan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga.
Kata Kunci: Kekerasan Psikis, Rumah Tangga
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Magister Hukum |
Depositing User: | mr Radika Husaini Ondo |
Date Deposited: | 12 Jul 2022 09:00 |
Last Modified: | 12 Jul 2022 09:00 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/149 |