Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Internasional: Studi Kasus Rohingya di Myanmar

Farhan, Arafah Kusnandar (2024) Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Internasional: Studi Kasus Rohingya di Myanmar. STIH IBLAM.

[thumbnail of 3060. Farhan Arafah Kusnandar (1).docx.pdf] Text
3060. Farhan Arafah Kusnandar (1).docx.pdf

Download (194kB)

Abstract

Hak asasi manusia, yang menyoroti pentingnya melindungi dan memastikan persamaan hak bagi semua individu. Pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang dilakukan selama konflik, khususnya berfokus pada genosida sebagai salah satu kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida dalam perspektif hukum internasional dengan menggunakan studi kasus Rohingya di Myanmar. Pentingnya instrumen hukum internasional dan undang-undang nasional dalam melindungi hak asasi manusia dan menuntut pelaku kejahatan tersebut. Kompleksitas yang terkait dengan krisis Rohingya termasuk diskriminasi berdasarkan etnisitas dan agama. Juga menjelaskan mengenai konflik lain yang melibatkan minoritas agama di Kamboja, Vietnam, dan Ghouta timur.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengevaluasi struktur hukum normatif, khususnya berfokus pada penerapan prinsip-prinsip hukum, peraturan terkait, dan praktiknya dalam konteks kehidupan nyata. Proses tinjauan literatur menekankan pentingnya literasi hukum dan memanfaatkan berbagai sumber seperti buku, artikel jurnal, dan bahan lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang norma hukum yang relevan dengan subjek penelitian.
Pengaturan mengenai genosida telah ditetapkan dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Piagam Pengadilan Militer Nuremberg 1945/1946, Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1948, Statuta Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY), Statuta Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR), Statuta Roma tahun 1998 membentuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), serta peraturan hukum nasional. Situasi di wilayah Arakan di Myanmar memiliki sejarah yang kompleks dan kontroversi seputarnya. Perbedaan pendapat dan distorsi informasi terjadi karena pengaruh kelompok dengan kepentingan tertentu. Pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini melibatkan diskriminasi terhadap kelompok etnis minoritas Muslim Rohingya, yang memiliki kesamaan bahasa, agama, dan etnis dengan orang Bengali di Bangladesh. Di Burma (Myanmar), terdapat berbagai suku termasuk Rakhine (Rohingya), yang merupakan salah satu dari banyak minoritas Muslim. Minoritas Rohingya mengalami pelanggaran HAM sehingga mencari perlindungan dari negara tetangga seperti Bangladesh atau Thailand-Myanmar. Ada dua reaksi umum di kalangan Rohingya: bertahan hidup di Myanmar atau menjadi pengungsi mencari tempat berlindung.
Dalam kasus Myanmar saat ini, terdapat bukti tindakan genosida seperti pemerkosaan massal dan pembunuhan sistematis terhadap etnis Rohingya. Mens Rea akan dibuktikan melalui proses persidangan untuk menunjukkan bahwa serangan militer direncanakan secara sistematis untuk menargetkan orang-orang Rohingya secara keseluruhan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Deviana Safitri
Date Deposited: 16 Dec 2024 02:55
Last Modified: 16 Dec 2024 02:55
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1475

Actions (login required)

View Item
View Item