Analisis Tindak Pidana Penggelapan dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia : Studi Kasus Penggelapan Uang Angsuran Leasing

Rifki, Maulana (2024) Analisis Tindak Pidana Penggelapan dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia : Studi Kasus Penggelapan Uang Angsuran Leasing. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Rifki Maulana] Text (Jurnal Rifki Maulana)
Jurnal Rifki Maulana.pdf

Download (178kB)

Abstract

Studi ini mengkaji tindak pidana penggelapan dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada penggelapan pembayaran angsuran leasing. Pemerintah Indonesia, seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan bahwa negara ini berdasarkan hukum bukan kekuasaan, menekankan sistem demokratis berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila dan konstitusi yang telah diamandemen. Hukum di Indonesia mencakup norma dan aturan dengan sifat memaksa, di mana pelanggaran terhadap aturan ini akan mengakibatkan sanksi hukum. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi tidak hanya kejadian pelanggaran hukum yang nyata tetapi juga potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan umum. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif untuk menilai struktur hukum normatif dengan penekanan pada penerapan prinsip-prinsip hukum, regulasi yang relevan, serta praktik yang sebenarnya terjadi. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur dan dokumen resmi, dengan kontribusi signifikan dari sumber data primer dan sekunder, memastikan pemahaman yang komprehensif tentang norma-norma hukum terkait topik yang dibahas. Temuan menunjukkan bahwa penggelapan, yang didefinisikan dalam Pasal 372 KUHP, biasanya dimulai dengan pelanggaran kepercayaan dan melibatkan kepemilikan barang secara tidak sah yang sebagian atau seluruhnya dimiliki orang lain tanpa melakukan kejahatan nyata. Studi ini menyoroti bahwa tindakan tersebut seringkali direncanakan dan melibatkan pelanggaran kewajiban moral dan hukum, terjadi lintas lapisan masyarakat. Lebih lanjut, sifat kompleks kejahatan penggelapan mencerminkan peningkatan kecanggihan pelaku, memerlukan peningkatan upaya hukum dan preventif. Integrasi upaya penal dan non-penal, termasuk penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat, sangat penting untuk pencegahan kejahatan yang efektif dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.

Kata Kunci : Penggelapan, KUHP Indonesia, Sanksi Hukum, Struktur Hukum Normatif, Pelanggaran Kepercayaan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Deviana Safitri
Date Deposited: 27 Sep 2024 10:20
Last Modified: 27 Sep 2024 10:20
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1462

Actions (login required)

View Item
View Item