Aisha Mutiara, Safitri (2021) ANALISIS HUKUM PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN BERDASARKAN PASAL 109 UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
TESIS AISHA IBLAM_merged.pdf - Published Version
Download (1MB)
Abstract
Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha yang banyak digunakan di
seluruh dunia termasuk Indonesia. Perseroan merupakan badan usaha
berbadan hukum (legal entity) yang memiliki sifat dan ciri yang berbeda
dari bentuk usaha yang lain. Salah satu ciri yang membedakan Perseroan
dengan badan usaha lain adalah adanya doctrine of separate legal
personality yang intinya bahwa terdapat pemisahan kekayaan antara
pemilik atau pemodal (pemegang saham) dengan kekayaan badan hukum
itu sendiri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai
analisis hukum Perseroan Terbatas Perorangan sebelum berlakunya
Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Dan, status Badan Hukum Perseroan Terbatas Perorangan menurut Pasal
109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode
penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan hukum
yuridis normatif untuk menyajikan gambaran nyata permasalahan
mengenai perseroan terbatas perorangan sebagai badan hukum di
Indonesia dengan membandingkan norma hukum yang terbentuk antara
peraturan yang satu dengan yang lainnya. Hasil penelitian yang didapat
adalah perseroan terbatas perorangan sebelum berlakunya Undangundang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimungkinkan jika
perseroan tersebut adalah BUMN atau pelaku pasar modal sebagaimana
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadapnya. Namun
demikian, setelah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, bagi pelaku usaha mikro dan kecil dimungkinkan untuk
mendirikan perseroan terbatas perorangan. Berdasarkan pasal 109
undang-undang tersebut disebut diuraikan bahwa bentuk perseroan
terbatas tidak lagi hanya merupakan persekutuan modal berdasarkan
perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, melainkan kini
dapat dilakukan sepenuhnya oleh hanya 1 orang. Mengenai ketentuan
permodalan berdasarkan Pasal 109 undang-undang dihapus ketentuan
minimal jumlah modal dasar. Berkaitan dengan pendirian perseroan
terbatas perorangan atau badan hukum perorangan, pelaku UMK cukup
mengisi format isian pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, untuk
didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM untuk
selanjutnya mendapat sertifikat pendaftaran.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | 0319069401 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | mr Radika Husaini Ondo |
Date Deposited: | 13 May 2022 04:16 |
Last Modified: | 13 May 2022 04:16 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/140 |