Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Putusan Nomor 364/Pid.B/2020/PN Bdg

Prastyo, Diga (2023) Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Putusan Nomor 364/Pid.B/2020/PN Bdg. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Diga Prastyo] Text (Jurnal Diga Prastyo)
Done_Jurnal_Diga Prastyo.docx

Download (24kB)

Abstract

Angka kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Kejahatan yang sangat sering terjadi dan efeknya begitu berasa dalam kehidupan bermasyarakat ialah salah satunya kejahatan Penggelapan.Rumusan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana Pengaturan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Penggelapan (2) bagaimana Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Putusan Nomor 364/Pid.B/2020/PN Bdg. Metode penelitian adalah yuridis normatif, Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa Terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh penyewa terhadap barang yang disewakan yang dimiliki oleh yang menyewakan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan, di antaranya tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-,. Dalam putusan perkara 364/Pid.B/2020/PN Bdg, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana penggelapan yaitu Barang siapa dan Telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Atas pertimbangan unsur tersebut, Hakim memperoleh kesimpulan bahwa semua unsur dari pasal 372 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung : 364/Pid.B/2020/PN Bdg menurut penulis kurang tepat, hal tersebut dapat dilihat dari sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa masih sangat ringat dan jauh dari sanksi maksimal sebagaimana telah diatur dalam pasal pasal 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 06:37
Last Modified: 10 Jan 2024 06:37
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1398

Actions (login required)

View Item
View Item