TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING (FINTECH LENDING)

Muhibudin, Muhibudin (2023) TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING (FINTECH LENDING). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Muhibudin] Text (Jurnal Muhibudin)
Done_Jurnal_Muhibudin.docx

Download (51kB)

Abstract

Maraknya transaksi elektronik untuk pembelian barang telah melahirkan perkembangan aplikasi sistem pembayaran online. Sehubungan dengan fasilitasi transaksi moneter online, penghuni internet kontemporer diberi kesempatan untuk memanfaatkan pinjaman atau kredit melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi, sehingga memperluas cakupan kemampuan keuangan mereka. Kegiatan transaksi keuangan yang melibatkan pinjam meminjam dana melalui pemanfaatan teknologi informasi ini biasa disebut Peer To Peer Lending (P2P Lending). Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif. Temuan yang diperoleh dari wacana di atas berkaitan dengan hubungan hukum yang ada antara para pihak yang terlibat. Dalam kerangka Sistem Pinjaman Peer to Peer (P2P), asosiasi yang mengikat secara hukum didirikan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian pinjaman atau perjanjian pinjaman. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, peminjaman dengan ini diartikan sebagai perjanjian kontraktual dimana satu pihak, selanjutnya disebut sebagai "pemberi pinjaman", mengalihkan sejumlah tertentu barang habis pakai kepada pihak lain, selanjutnya disebut sebagai "peminjam", dengan syarat bahwa peminjam harus mengembalikan jumlah barang yang setara dengan sifat dan kualitas yang sama. Dalam hal Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen (Nasabah) dalam Melakukan Peer To Peer Lending, teks pengguna ditulis ulang sesuai dengan dokumen hukum, tanpa menambahkan informasi apa pun: Judul: Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen (Nasabah) ) dalam Melakukan Peer To Peer Lending Dalam pokok bahasan tersebut di atas, teks pengguna dengan ini direfrasekan sesuai dengan formalitas dan konvensi wacana hukum. Materi yang dibahas berkaitan dengan domain Teknologi Informasi, khususnya di ranah Financial Technology (Fintech) Lending. 1) Penyebarluasan data pribadi tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2) Ancaman dalam penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 29 KUHP diatur dengan ketentuan sebagai berikut. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ini dinyatakan bahwa naskah berikut ini akan diubah untuk mengikuti format dan gaya dokumen hukum. Tidak ada informasi tambahan yang harus disertakan.

Kata Kunci: Pidana, Teknologi Informasi, Transaksi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 06:32
Last Modified: 10 Jan 2024 06:32
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1397

Actions (login required)

View Item
View Item