Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan Dalam Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Psw)

Dana, Andika Diwa (2023) Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan Dalam Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Psw). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Andika Dwi Dana] Text (Jurnal Andika Dwi Dana)
Done_Jurnal_Andika Dwi Dana.docx

Download (55kB)

Abstract

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 dan Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bank. Termasuk organisasi, kegiatan usaha, serta cara dan proses menjalankan kegiatan usaha. Tindak pidana perbankan adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang dan dipidana yang secara tegas hanya diatur dalam undang-undang perbankan.Rumusan masalah yang dibahas adalah : 1) Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan? Bagaiman analisa pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Psw). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Setiap tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut undang-undang, pada hakikatnya merupakan suatu tindakan melawan hukum (onrechtmatige handeling). Adapun syarat pokoknya harus memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan dalam undang-undang yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. Perbuatan pidana tersebut dikatakan straftbaarfeit. Penggunaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 berhubungan dengan kejahatan pemalsuan terkait dengan pembukuan, laporan kegiatan usaha, transaksi rekening suatu bank. Undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah tindak pidana dengan pelaku secara spesifik, yaitu hanya berlaku bagi Komisaris Bank, Direksi Bank dan Pegawai Bank. Dalam Pasal 46 hingga Pasal 50A terdapat tiga belas ketentuan yang dapat diklasifikasikan ke dalam lima jenis tindak pidana perbankan yaitu: Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perizinan, Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan Bank, Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank, Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Pihak Terafiliasi.

Kata kunci: Tindak Pidana Perbankan, Kejahatan Pemalsuan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 06:00
Last Modified: 10 Jan 2024 06:00
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1389

Actions (login required)

View Item
View Item