Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Melakukan pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Kasus Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Srl)

Mahendra, Yusril Ihza (2023) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Melakukan pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Kasus Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Srl). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Yusril Ihza Mahendra] Text (Jurnal Yusril Ihza Mahendra)
Done_Jurnal_Yusril Ihza Mahendra.docx

Download (39kB)

Abstract

Minyak dan gas juga merupakan sumber daya alam yang strategis Hal ini memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional Indonesia. Penguasaan minyak dan gas bumi oleh negara termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33(3) yang berbunyi: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dikuasai oleh negara” dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran “Rakyat.” Artinya, hak pertambangan tetap berada di tangan pemerintah, dengan tujuan agar pemerintah dapat Mengatur, memelihara, dan memanfaatkan kekayaan nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan Baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial. Rumusan masalah yang dibahas adalah : 1) Bagaimana Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana melakukan pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan, 2) Bagaimana Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Tentang Minyak dan Gas (Studi Kasus Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Srl). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi (Migas) menjelaskan bahwa izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba. Ketentuan mengenai tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi (Migas), yaitu Setiap orang yang melakukan: Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Kata kunci: Minyak dan gas, Izin usaha pengangkutan, pertanggungjawaban pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 05:51
Last Modified: 10 Jan 2024 05:51
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1386

Actions (login required)

View Item
View Item