TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PERZINAAN YANG TELAH MEMILIKI PASANGAN SAH (Studi Kasus Penggerebekan Kepala Desa Cikamunding Banten dengan Istri Orang di Hotel Kawasan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat)

Tadjudiin, Asyifa (2023) TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PERZINAAN YANG TELAH MEMILIKI PASANGAN SAH (Studi Kasus Penggerebekan Kepala Desa Cikamunding Banten dengan Istri Orang di Hotel Kawasan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Asyifa Tadjudiin] Text (Jurnal Asyifa Tadjudiin)
Jurnal_Asyifa Tadjudiin.docx

Download (87kB)

Abstract

Zina merupakan masalah serius yang dihadapi dunia Islam, termasuk Indonesia. sebagai negara hukum dan menetapkan rakyatnya untuk menjadi lebih beradab dan lebih berakhlak mulia dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah bangsa. Zina ke arah yang lebih dalam adalah perselingkuhan yang dialami oleh salah satu pasangan sah dengan orang lain. Dalam hukum positif Indonesia, hal ini dikategorikan sebagai suatu tindak pidana yang disebut sebagai overspel. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tanggung jawab pidana pelaku perzinaan yang telah memiliki pasangan sah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approcah), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus dalam hal ini sebuah kasus penggerebekan Kepala Desa Cikamunding Wilayah Banten dengan istri orang di sebuah hotel Kawasan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa KUHP mengatur tentang melakukan hubungan seks yang dapat dianggap sebagai perbuatan pidana perzinaan oleh orang yang masih terikat perkawinan dengan ancaman hukuman sembilan bulan pidana penjara. Adapun dalam KUHP Baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, aturan mengenai perzinaan memiliki beberapa perubahan substansi yang dituangkan dalam 3 Pasal yaitu Pasal 411 (Perselingkuhan bagi individu yang telah memiliki pasangan sah), Pasal 412 (Kumpul Kebo atau perzinaan bagi pasangan yang tidak sah secara negara), dan Pasal 413 (perzinaan denga anggota keluarga batih). Dalam studi kasus penelitian, maka ancaman sanksi bagi oknum Kepala Desa dan pasangan selingkuhannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana ketentuan Pasal 411 KUHP Baru.

Kata Kunci: Perzinaan, Pasangan Sah, Tanggung Jawab

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 04:00
Last Modified: 10 Jan 2024 04:00
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1384

Actions (login required)

View Item
View Item