Analisis Hukum Tindak Pidana dalam Budaya Carok (Studi Kasus Carok Massal di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur)

Adiatama, Indra Pebrianto (2023) Analisis Hukum Tindak Pidana dalam Budaya Carok (Studi Kasus Carok Massal di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Indra Pebrianto Adiatama] Text (Jurnal Indra Pebrianto Adiatama)
Jurnal_Indra Pebrianto Adiatama.docx

Download (77kB)

Abstract

Di balik keistimewaan budaya carok sebagai simbol dari hukum adat tersebut, bukan berarti tidak memiliki kekurangan dalam hal implementasi di kehidupan masyarakat. Konsekuensi hukum adat yang bersifat tidak tertulis, membuat kepastian hukum yang diinginkan masyarakat dalam menyelesaikan konflik atau sengketa. Budaya carok sendiri di era modern, sudah mengalami distorsi, yaitu dapat dikatakan carok apabila tindakan kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat atau kematian. Seumpama target hanya mendapati luka ringan maka disebut dengan pergulatan yang lumrah terjadi. Untuk sebagian kaum suku madura, carok dipandang sebagai kontrol sosial yang sanggup menghalau adanya penodaan harga diri, namun meskipun begitu carok yang berisikan bentuk-bentuk kekerasan amatlah kontradiktif dengan implementasi atas hukum pidana yang mana sudah tersusun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkhususnya telah mengabaikan Pasal 340 yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, engan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun maupun Pasal 351 hingga 355 KUHP mengenai penganiayaan.Adapun rumusan masalah yang dibahas ialah bagaimana mengelaborasi aspek hukum budaya carok terhadap aturan hukum positif yaitu mengenai pembunuhan maupun penganiaayan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Budaya carok seyogianya merupakan tradisi yang sudah lama hidup dalam suatu masyarakat. Mengenai tradisi, maka tidak terlepas dari persoalan mengenai hukum adat. Budaya carok ini sendiri memiliki korelasi dengan beberapa corak yang adalam hukum adat itu sendiri. Kejadian carok massal di Desa Tanah Merah, Bangkalan juga tidak memanifestasikan nilai atau prinsip dari budaya carok itu sendiri. Dalam kasus tersebut, perkelahian terjadi antara 6 (enam) orang melawan 3 (tiga) orang, padahal budaya carok sebenarnya ialah kedudukan pelaku haruslah seimbang, misalnya 1 (satu) orang melawan 1 (satu) orang juga. Maka dari itu, kasus carok massal di Desa tanah Merah dapat dikategorikan penganiayaan sebagaiman diatur dalam Pasal 351, 353 dan 354 KUHP.Alasan lain carok massal tersebut tidak memanifestasikan nilai atau prinsip budaya carok sebenarnya ialah para pelaku tidak bertanggung jawab dan berjiwa ksatria untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum (kepolisian) atas tindakan yang dilakukan. Sebaliknya, para pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran dari aparat kepolisian dan lepas dari pertanggungjawaban pidana yang dilakukan.

Kata Kunci: Carok, Tindak Pidana, Hukum Adat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 02:59
Last Modified: 10 Jan 2024 02:59
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1367

Actions (login required)

View Item
View Item