ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG MENJADI PENGEDAR NARKOTIKA HASIL BARANG SITAAN (Studi Kasus Mantan Kapolda Sumatera Barat pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Bar)

Sangga, Imanuel Rendy (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG MENJADI PENGEDAR NARKOTIKA HASIL BARANG SITAAN (Studi Kasus Mantan Kapolda Sumatera Barat pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Bar). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Imanuel Rendy Sangga] Text (Jurnal Imanuel Rendy Sangga)
Jurnal_Imanuel Rendy Sangga.docx

Download (63kB)

Abstract

Anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik, bukan justru sebaliknya mencoreng citra lembaga dengan menjadi pelaku sebuah tindak pidana, terlebih tindak pidana tersebut tergolong sebagai extraordinary crime. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kasus Mantan Kapolda yang terjerat dalam kasus kejahatan pengedaran narkoba yang divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Hakim sebagaimana putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Bar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai bahan hukum primer. Pendekatan yang digunakan adalah statute approcah, conseptual approach, case approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan pidana bagi mengenai pengedar, bandar, atau produsen narkoba, diatur lebih khusus dalam Pasal 114 s.d. Pasal 126 Undang-Undang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku sebagaimana dalam studi kasus penelitian mendapat ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pelaku yang juga sebagai anggota Polri harus mengikuti proses penegakan hukum kode etik profesi Polri. Penegakan Kode Etik Profesi Polri, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur Pengawas bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan di Lingkungan Internal Organisasi Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Adapun berdasarkan pertimbangan hakim, pelaku dijerat dengan pidana maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup karena status terdakwa sebagai penegak hukum dan pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah. Namun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan pelaku dipidana mati karena Hakim masih mempertimbangan jasa pengabdiannya kepada Negara selama 30 tahun.

Kata Kunci: Narkotika, Polisi, Hakim

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 10 Jan 2024 02:39
Last Modified: 10 Jan 2024 02:39
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1362

Actions (login required)

View Item
View Item