KAJIAN HUKUM TENTANG PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Kasus Remaja yang menjadi Mucikari Pekerja Seks Komersial melalui Aplikasi Kencan Online di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang)

Bahri, Saiful and Suardi, Ichwan (2023) KAJIAN HUKUM TENTANG PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Kasus Remaja yang menjadi Mucikari Pekerja Seks Komersial melalui Aplikasi Kencan Online di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Saiful Bahri] Text (Jurnal Saiful Bahri)
Jurnal_Saiful Bahri.docx

Download (60kB)

Abstract

Fenomena anak di bawah umur yang terjerat ke dalam dunia prostitusi membuat prihatin bangsa Indonesia. Anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan negara dalam upaya pembangunan nasional yang sustainable. Penelitian ini bertujuan untuk melaihat bagaimana praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dilihat dair berbagai hukum positif, diantaranya Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approcah) dan pendekatan kasus (case approach) yaitu mengenai Kasus Remaja yang menjadi Mucikari Pekerja Seks Komersial melalui Aplikasi Kencan Online di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaku sebagai mucikari yang telah menawarka jasa pelayanan seksual dua orang perempuan kepada konsumen dikenakan dapat dijerat dengan Pasal 12 Jo Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Apabila didapati fakta dalam proses persidangan bahwa Mucikari juga berstatus sebagai anak di bawah umur maka pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana 1/3 dari pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 47 KUHP. Adapun mengenai sanksi pidana bagi penikmat jasa prostitusi online tidak ada ketentuan khusus mengenai perbuatannya sebagai suatu tindak pidana karena hal ini tidak diatur dalam hukum positif. Akan tetapi jika PSK yang dipakainya masih tergolong anak di bawah umur, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang diatur dalam UU Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kata Kunci: Prostitusi, Mucikari, Hukum

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:56
Last Modified: 09 Jan 2024 07:56
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1302

Actions (login required)

View Item
View Item