Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perikanan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg)

Wibowo, Arya Danar Setyo (2023) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perikanan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Danar Setyo Wibowo] Text (Jurnal Danar Setyo Wibowo)
Done_Jurnal_Arya Danar Setyo Wibowo.docx

Download (29kB)

Abstract

Tindak pidana perikanan terbagi atas tindak pidana pencemaran, perusakan sumber daya ikan dan penangkapan ikan dengan bahan peledak, tindak pidana pengelolaan sumber daya ikan dan tindak pidana pencemaran, perusakan sumber daya ikan dan penangkapan ikan dengan bahan-bahan yang dilarang. Penggunaan bahan kimia, biologi, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merusak dan/atau membahayakan stok ikan serta kelestarian lingkungannya tidak hanya membunuh ikan secara langsung tetapi juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan mencederai Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Tindak Pidana Perikanan, yang kedua, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perikanan Dalam Putusan Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa Tindak pidana di bidang perikanan sebagai suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 (1), Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Tentang Perikanan. Tindak pidana bidang perikanan sebagai suatu pelanggaran yakni perbuatan- perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90,Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Terkait dengan Ancaman pidana terhadap tindak pidana perikanan terdapat pada Pasal 84 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp l.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam putusan perkara pidana Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg, Penulis berpendapat bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana seperti yang menjadi tuntutan Penuntut Umum atau bahkan lebih berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi individu-individu lainnya.

Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, perikanan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:27
Last Modified: 09 Jan 2024 07:27
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1292

Actions (login required)

View Item
View Item