Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Dalam Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2022/PN Mjk.

Paliaky, Prohy (2023) Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Dalam Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2022/PN Mjk. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Prohy Paliaky] Text (Jurnal Prohy Paliaky)
Done_Jurnal_Prohy Paliaky.docx

Download (62kB)

Abstract

Kesehatan setiap individu telah dijamin oleh Negara dan termasuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menetapkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian Negara juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.Dalam pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan, tentu ada standar operasional yang harus dilakukan untuk menjaga mutu dan kualitas barang. Tata cara pendistribusian barang telah diatur pada Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Pedoman teknis ini telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada tahun 2012 lalu untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh lapisan masyarakat yang bergerak di bidang farmasi. Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama Bagaimana Penerapan Sanki Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Farmasi Tanpa Izin dan Bagaimana Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Sedian Farmasi Yang Tidak Memiliki Perizinan Usaha Dalam Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2022/PN Mjk. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam putusan perkara pidana No. 430/Pid.Sus/2022/PN Mjk, Penulis beranggapan sanksi tersebut belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana seperti yang menjadi tuntutan Penuntut Umum atau bahkan lebih berat karena tindak pidana tersebut dapat merugikan masyarakat luas

Kata kunci: Tindak pidana, mengedarkan obat, tanpa izin edar

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:17
Last Modified: 09 Jan 2024 07:17
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1289

Actions (login required)

View Item
View Item