Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Nomor 773/Pid.B/2020/PN Plg

Pangestu, Bagus Yoga (2023) Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Nomor 773/Pid.B/2020/PN Plg. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Bagus Yoga Pangestu] Text (Jurnal Bagus Yoga Pangestu)
Done_Jurnal_Bagus Yoga Pangestu.docx

Download (1MB)

Abstract

Salah satu perilaku menyimpang masyarakat yang sering terjadi di lapangan ialah pembunuhan. Dalam pembunuhan, sasaran pelaku adalah jiwa seseorang yang tidak dapat digantikan oleh apapun, dan perampasan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam tindak pidana pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah jiwa nyawa seseorang yang tidak dapat diganti dengan apapun dan perampasan itu sangat bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat berat dan cukup mendapat perhatian di dalam kalangan masyarakat Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Rumusan dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana Pengaturan Hukum Terkait Dengan Unsur-Unsur Dalam Tindak Pidana Pembunhan perbuatan penyertaan dan kedua, bagaimana Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan Nomor 773/Pid.B/2020/PN Plg. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap pembunuhan diatur dalam pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Penyertaan atau deelneming oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan hasil analisis penulis terkait dengan putusan nomor 773/Pid.B/2020/PN Plg, penulis berpendapat bahwa penerapan ketentuan pidana materil pada perkara tersebut yakni pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana telah tepat dan Dalam hal putusan sanksi yang dijatuhkan sudah seseuai dengan perbuatan pelaku.

Kata kunci: Tindak pidana pembunuhan, penerapan sanksi pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:11
Last Modified: 09 Jan 2024 07:11
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1288

Actions (login required)

View Item
View Item