Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Undang-Undang

Setiawan, Aditya Dicky (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Undang-Undang. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Aditya Dicky Setiawan] Text (Jurnal Aditya Dicky Setiawan)
Done_Jurnal_Aditya Dicky Setiawan.docx

Download (49kB)

Abstract

Terorisme merupakan ancaman serius bagi kedaulatan negara karena terorisme sudah menjadi kejahatan internasional. Bukan hanya aksi teror, nyatanya aksi terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia, hak untuk merasa nyaman dan aman atau hak untuk hidup agar hak asasi manusia banyak orang dapat dilindungi dan ditegakkan. Pembahasan korban terorisme merupakan salah satu aspek dari berbagai isu yang berkaitan dengan terorisme. Korban kejahatan pada dasarnya adalah mereka yang paling menderita akibat kejahatan. Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum nasional tampaknya tidak menjadi prioritas. Hal ini dapat dilihat dari terbatasnya jumlah hak korban kejahatan berdasarkan perundang-undangan nasional. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum terkait tindak pidana terorisme dan bagaimana perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme?.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana terorisme telah diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi UndangUndang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terorisme yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pembrantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Berkaitann dengan sanksi, sekurangnya terdapat tiga jenis yang terdapat dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda. Dari ketiga jenis sanksi yang terdapat dalam Perpu No. 1 Tahun 2002 Jo UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat dilihat dari kategorinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana mati dan sanksi pidana penjara tergolong dalam sanksi pidana dan sanksi denda tergolong dalam sanksi administrasi. Adapun terkait perlindungan hukum yang khusus diberikan kepada korban tindak pidana terorisme adalah tentang kompensasi, restitusi maupun rehabilitasi.

Kata kunci : Terorisme, perlindungan korban

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 07:08
Last Modified: 09 Jan 2024 07:08
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1287

Actions (login required)

View Item
View Item