Analisa Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Dum Terkait Tindak Pidana Penyelundupan

Pratama, Rian Hadi (2023) Analisa Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Dum Terkait Tindak Pidana Penyelundupan. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Rian Hadi Pratama] Text (Jurnal Rian Hadi Pratama)
Rian Hadi Pratama.docx

Download (43kB)

Abstract

Kejahatan transnasional merupakan salah satu bentuk dan efek dari globalisasi yang menjadi ancaman bagi keamanan negara (state security) sekaligus pada penduduk yang hidup dalam negara (human security). Berbagai bentuk kejahatan transnasional mengecilkan peran negara dalam mengontrol batas teritorial dan kedaulatannya, dan pada saat yang sama memberikan ancaman besar pada kondisi keamanan warga negara dalam berbagai aspek. People smuggling adalah sebuah kejahatan. Dikatakan demikian karena people smuggling secara jelas melanggar ketentuan-ketentuan resmi dari negara-negara yang bersangkutan. Telah diakui bahwa people smuggling merupakan suatu tindakan melanggar hak asasi manusia dan bentuk perbudakan kontemporer. Para imigran diperlakukan dengan tidak baik. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : Bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia ? Bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia pada putusan Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Dum?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Indonesia memandang penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan suatu transnational organized crime yang dapat mengancam keamanan negara. Tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam UndangUndang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Yang merupakan pengembangan dari undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Pidana Imigrasi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan pidana penjara para terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda masing- masing sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 (tujuh) tahun 6 bulan. Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, karena dalam hal ini telah dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis.

Kata Kunci: People smuggling, pertanggungjawaban hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 04:46
Last Modified: 09 Jan 2024 04:46
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1286

Actions (login required)

View Item
View Item