Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kotamabagu Nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Ktg)

Rusdi, Rusdi (2023) Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kotamabagu Nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Ktg). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Rusdi] Text (Jurnal Rusdi)
Done_Jurnal_Rusdi.docx

Download (63kB)

Abstract

Menurut Pasal 1(1) UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, gambar, foto, tulisan, audio, suara, gambar bergerak, animasi, film komik, percakapan, gerak tubuh atau pesan lain dalam bentuk apa pun. membentuk pesan media dan/atau penampilan publik yang mengandung pelecehan seksual yang tidak senonoh atau melanggar standar kesusilaan sosial. Oleh karena itu, kejahatan pornografi dilarang karena melanggar aturan kesusilaan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pertanyaan terpenting yang ingin penulis ajukan adalah: pertama, bagaimana penerapan undang-undang terkait dengan kejahatan pornografi dan bagaimana pendapat hakim Pengadilan Negeri Kotamabagu ketika menjatuhkan putusan kasus nomor 176/Pid. Sus/2019/PN.Ktg. Kesimpulan dari penelitian ini adalah secara etimologis, pornografi berasal dari dua suku kata, yaitu pornos dan grafis. Pornografi adalah kegiatan yang asusila (dalam hal yang berhubungan dengan seks) atau perbuatan yang tidak senonoh atau cabul, sedangkan grafis adalah gambar atau tulisan, secara garis besar pahatan, yang isi atau maknanya menunjukkan atau menyajikan sesuatu yang asusila atau menyinggung. kesopanan masyarakat. Pornografi merupakan salah satu bentuk perbuatan asusila menurut KUHP yang diatur dalam Bab XIV Buku II tentang Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 282-283 KUHP) dan Bab VI Buku III tentang Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 532-533). KUHP). Sejak tahun 2008, tindak pidana pornografi memiliki undang-undang sendiri selain yang diatur dalam KUHP, yaitu. UU Pornografi No. 44 Tahun 2008. Ketentuan umum Pasal 1 (1) UU Pornografi menjelaskan yang dimaksud dengan “pornografi” sebagai berikut: Pornografi adalah gambar, sketsa, lukisan, foto, tulisan, audio, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau pesan lain melalui berbagai sarana komunikasi dan/atau tampilan di muka umum yang mengandung pencabulan atau pelecehan seksual yang melanggar norma masyarakat. kesopanan UU Pornografi merupakan lex specialis dari hukum pidana. Pelanggaran UU Pornografi diatur dalam pasal 29 hingga 41 UU Pornografi.

Kata Kunci: Sanki pidana, Pornografi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 04:11
Last Modified: 09 Jan 2024 04:11
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1281

Actions (login required)

View Item
View Item