TINJAUAN UNDANG – UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN DALAM ALAT BUKTI PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Chandra, Rizki Adi (2023) TINJAUAN UNDANG – UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN DALAM ALAT BUKTI PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Rizki Adi Candra] Text (Jurnal Rizki Adi Candra)
Done_Jurnal_Rizki Adi Candra.docx

Download (53kB)

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia dan sanksi pidana yang diterapkan terhadap pelaku yang berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia, yang melalui metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa : Tindak pidana yang berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006, sebagai pejabat yang lalai atau sengaja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya merugikan seseorang. hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan tersebut di atas di bawah sumpah, memalsukan surat atau dokumen, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan atau surat palsu atau dokumen untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh masyarakat, putusan pidana dijatuhkan kepada masyarakat dan/atau pimpinan yang bertindak atas nama dan atas nama masyarakat. Badan usaha tersebut akan dikenakan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan izinnya akan dicabut. Direksi dari perseroan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 ( lima). milyaran rupiah). Alat bukti dalam penyidikan perkara tindak pidana keimigrasian menurut ketentuan Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 : alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP dan alat bukti lain berupa keterangan lisan yang dikirim dan diterima atau disimpan secara elektronik atau dengan cara yang sama dan keterangan tertulis dari pejabat imigrasi yang berwenang.

Kata Kunci : Alat Bukti, Kewarganegaraan, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 04:10
Last Modified: 09 Jan 2024 04:10
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1280

Actions (login required)

View Item
View Item