Penerapan Perlindungan Bagi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif

Kurniawan, Niko (2023) Penerapan Perlindungan Bagi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Niko Kurniawan] Text (Jurnal Niko Kurniawan)
Done_Jurnal_Niko Kurniawan.docx

Download (65kB)

Abstract

Teknologi membuat rangkaian produk dan jenis layanan data menjadi lebih kompleks dan tersedia untuk semua orang. Dengan bantuan teknologi dapat melintasi jarak dan waktu, sehingga laju perekonomian juga dapat tumbuh dan berkembang.Penggunaan dan pemanfaatan teknologi digital sangat besar di Indonesia, tentunya mempengaruhi beberapa sektor salah satunya. Sektor bisnislah yang kemudian memperkenalkan belanja online atau e-commerce. Konsumen adalah pengguna barang atau jasa untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarganya, orang lain dan makhluk hidup lain, bukan untuk bisnis. Di era perdagangan yang semakin bebas ini, melindungi hak-hak konsumen menjadi sangat penting. Perlindungan konsumen merupakan konsep yang harus diterapkan dalam kegiatan ekonomi. Perlindungan konsumen memungkinkan konsumen memperoleh barang dan jasa dengan jaminan yang memenuhi kebutuhannya. Rumusan masalah dalam karya ini adalah bagaimana implementasi perlindungan konsumen dalam hal elektronik dari perspektif hukum positif dan apa saja permasalahan yang muncul dalam perlindungan hukum konsumen dalam transaksi elektronik. Menurut hasil penelitian ini, aturan perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU No. Menurut Pasal 11 tahun 2008, yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku usaha harus memperhatikan perlindungan konsumen, termasuk masalah yang berkaitan dengan hak konsumen dan kewajiban komersial, saat melakukan pembelian secara online. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1(1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi perlindungan konsumen. Selain itu, jika seorang pedagang atau penjual terbukti bersalah melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau bersalah melakukan penipuan dalam jual beli online, mereka juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Transaksi Elektronik, Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 09 Jan 2024 04:08
Last Modified: 09 Jan 2024 04:08
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1279

Actions (login required)

View Item
View Item