I Gede, Aris Setiawan and Nugroho, Meysita Arum (2023) PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 36/PID.SUS/2021/PT BTN). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Done_Jurnal_I Gede Aris Setiawan.doc
Download (141kB)
Abstract
Mengingat bahaya laten yang timbul dari salah gunanya narkotika, negara menjadi keseluruhan elemen yang ada di dalamnya, harus mempunyai kesadaran serta dukungan kuat untuk partisipasi aktifnya untuk memutus tindak kejahatan dari narkotika. Bahkan, Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hal ini disebut PBB mempunyai otoritas bersifat legal untuk pengurusan sendi dari kehidupan luas di jagad ini, dalam pengeluaran pernyataan jika kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tidak bisa disepelekan, sehingga ada relevansinya, Indonesia menerapkan sanksi pidana mati bagi pelaku permufakatan jahat menjadi perantara, pengedar atau bandar narkotika. Rumusan masalah yang menjadi kajian yaitu: 1) Bagaimana dalam menerapkan hukuman mati terhadap pelaku permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika? dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan sanksi pidana mati terhadap pelaku permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika?. Metode dari kajian yang penulis pergunakan merupakan metode yuridis normatif, ialah kajian yang mengutamakan data pustaka, ialah kajian pada data sekunder. Data sekunder ialah bisa wujudnya dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Akhirnya, berdasarkan kajian ini, penulis mengambil garis besar jika Kedaulatan hukum Indonesia dalam menerapkan hukuman mati terhadap pelaku permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika, landasan yuridisnya, jikalaupun tiap orang mempunyai hak hidup serta berkehidupan, namun hak lainnya tak absolut. Hak itu dengan batasan penerapan pidana mati, disesuaikan dengan norma dan nilai yang ada. Bisa disebut pula jika pelaksanaan ini terkait dengan nilai yang ada, pelaksanaan ini sejalan dengan konstitusi. Pembatasan tersebut dengan maksud menjadi jaminan, pengakuan dan menghormati hak serta kebebasan orang lain dalam pemenuhan tuntutan keadilan sesuai dengan kebebasan orang lain, pertimbangannya pada moral, nilai keagamaan, ketertiban umum. Maksud hak hidup ini diaturnya pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 pada intinya, setiap orang tidak boleh melakukan hal yang sifatnya sewenang wenang. (arbitrarily deprivide of his life).
Kata Kunci: Pidana Mati, Perantara, Jual Beli Narkotika
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | Mr Erlangga Wisnu |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 12:24 |
Last Modified: | 08 Jan 2024 12:24 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1254 |