TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Prostitusi Online melalui Aplikasi MiChat)

Wibowo, Hendrik and Leksono, Arrum Budi (2023) TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Prostitusi Online melalui Aplikasi MiChat). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Hendrik Wibowo] Text (Jurnal Hendrik Wibowo)
Done_Jurnal_Hendrik Wibowo.docx

Download (236kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang tanggung jawab pidana pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur dengan studi kasus prostitusi online melalui aplikasi michat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan objek kajiannya yang meliputi ketentuan hukum positif berdasarkan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approcah), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsep pertanggungjawaban yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak berkaitan dengan perbuatan eksploitasi seksual anak di bawah umur yaitu dibedakan menjadi 2 yaitu konsep pertanggungjawaban pelaku prostitusi itu sendiri dalam hal ini mucikari dan pelaku penikmat jasa prostitusi serta konsep pertanggungjawaban negara terhadap korban prostitusi yaitu anak di bawah umur. Pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur dapat dijerat dengan hukuman yang diatur dalam UU Perlindungan Anak bukan KUHP yaitu Pasal 76I Jo Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Adapun perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada korban tindak pidana pelacuran bagi anak di bawah umur berdasarkan Pasal 69A UU Perlindungan Anak antara lain pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kata Kunci: Eksploitasi Seksual, Anak, Tanggung Jawab Pidana

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 08 Jan 2024 10:22
Last Modified: 08 Jan 2024 10:22
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1240

Actions (login required)

View Item
View Item