KAJIAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI YANG DIVONIS BEBAS KARENA GANGGUAN JIWA (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN Trt)

Mustofa, Abdul Aziz and Yasarman, Yasarman (2023) KAJIAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI YANG DIVONIS BEBAS KARENA GANGGUAN JIWA (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN Trt). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Abdul Aziz Mustofa] Text (Jurnal Abdul Aziz Mustofa)
Abdul Aziz Mustofa .docx

Download (61kB)

Abstract

Gangguan jiwa sering kali menjadi faktor yang signifikan dalam mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami dan mengendalikan perilaku mereka. Dalam konteks tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi, adanya gangguan jiwa pada pelaku dapat memunculkan pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku dengan gangguan mental seperti ini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian hukum terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan cara dimutilasi, namun pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN Trt karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan statute approcah, conseptual approach dan case approach. Berdasarkan hasil penelitian, didapati kesimpulan bahwa tindakan mutilasi tidak diatur dalam KUHP, namun dapat dipersamakan dengan tindakan penganiayaan berat dan pembunuhan. Tindakan mutilasi merupakan lanjutan dari tindak pidana pembunuhan dikarenakan adanya niatan dari pelaku menghapus jejak tindak pidana pembunuhan sehingga diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Adapun terkait vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelaku pembunuhan dengan mutilasi, Majelis Hakim mempertimbangkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum yang dibuat saksi ahli dengan kesimpulan bahwa pelaku/terdakwa menderita Skizofrenia Paranoid dengan saran pelaku/terdakwa harus berobat secara teratur di bawah pengawasan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sehingga berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, pelaku/terdakwa harus dihapuskan ancaman pidana penjaranya dan dialihkan pada perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama 1 (satu) tahun. Putusan bebas ini relevan dengan sifat ultimum remedium yang menjadikan pemidanaan penjara sebagai obat terakhir bagi pelaku kejahatan. Pelaku dengan gangguan mental serius, seperti skizofrenia sulit mengendalikan perilaku mereka dengan benar apalagi jika dihukum dengan pidana penjara karena dikhawatirkan memakan korban lagi di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Kata Kunci: Pembunuhan, Mutilasi, Gangguan Jiwa

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 08 Jan 2024 07:53
Last Modified: 08 Jan 2024 07:53
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1222

Actions (login required)

View Item
View Item