Penegakan Hukum Pidana terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran secara Ilegal

Ijaya, Yoga Artha and Yasarman, Yasarman (2023) Penegakan Hukum Pidana terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran secara Ilegal. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Yoga Artha Ijaya] Text (Jurnal Yoga Artha Ijaya)
Done_Jurnal_Yoga Artha Ijaya.docx

Download (102kB)

Abstract

Jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang terbatas, jarak tempuh dan waktu yang diperlukan menuju SPBU, keadaan darurat membutuhkan BBM, ditambah keinginan. Sebagian masyarakat yang mengedepankan efektifnya waktu dan kepraktisan, menjadi alasan sebagian masyarakat itu enggan mengantri di SPBU. Hal ini kemudian menjadi peluang bisnis menggiurkan dan menjadi penghasilan tambahan bagi sebagian masyarakat pula untuk menjual BBM eceran menggunakan botol-botol plastik bekas yang diperjualkan di pinggir jalan. Jenis-jenis BBM eceran yang diperjualkan antara lain Premium, Solar, Pertalite, hingga Pertamax.Pada dasarnya kegiatan usaha minyak eceran ini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana menurut ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Ditinjau dari faktor hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan-peraturan pelaksananya telah tepat menetapkan aturan distribusi BBM secara legal; faktor penegak hukum yaitu Kepolisian tidak berjalan maksimal karena hingga saat ini belum ada pelaporan terkait ilegalitas terhadap penjualan BBM Eceran; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena proses penegakan hukum yang diawali oleh pengaduan dan pelaporan terkait ilegalitas BBM Eceran belum terjadi; dan faktor masyarakat yang mengedepankan kepraktisan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) termasuk faktor budaya koruptif antara konsumen, pengusaha Pertamini, dan oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) turut mendukung keberadaan Pertamini ilegal. Upaya mengatasi kendala legalitas adalah diterbitkannya aturan yang membuka peluang penjualan bensin dalam skala kecil bagi masyarakat umum melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Upaya mengatasi kesadaran hukum adalah upaya represif melalui pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi pidana yang melanggar ketentuan Pasal 23 Undang – Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kata Kunci: Hukum Pidana, Bahan Bakar Minyak Eceran, Ilegal.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 08 Jan 2024 06:52
Last Modified: 08 Jan 2024 06:52
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1213

Actions (login required)

View Item
View Item