Penerapan Ancaman Pidana Seumur Hidup Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Nomor Nomor: 25/Pid.Sus/2020/PN

Novianto, Gagas (2023) Penerapan Ancaman Pidana Seumur Hidup Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Nomor Nomor: 25/Pid.Sus/2020/PN. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Gagas Noviato] Text (Jurnal Gagas Noviato)
Done_Jurnal_Gagas Novianto.docx

Download (38kB)

Abstract

Pidana penjara seumur hidup merupakan bagian dari pidana (penjara). Perdebatan konseptual seputar penggunaan pidana seumur hidup sebagai sarana penanggulangan kejahatan telah muncul sejak berkembangnya falsafah pembinaan (treatment philosophy) dalam pemidanaan dan juga semakin meruncing seiring meningkatnya isu global tentang hak asasi manusia. Permasalahan yang muncul dan perlu disoroti adalah dengan pengenaan pidana seumur hidup bisakah sejalan dengan prinsip rehabilitasi dan resosialisasi yang menjadi prinsip dasar dari lembaga Pemasyarakatan. Hal ini disebabkan narapidana yang menjalani pidana seumur hidup sukar diharapkan untuk kembali ke dalam masyarakat dan menjalin proses resosialisasi karena itu harus mendekam selamanya di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan uraian singkat di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah; Pertama, Apa saja bentuk-bentuk ancaman pidana seumur hidup dalam KUHP dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Cbn. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang mendefenisikan norma hukum tertulis mengenai pidana seumur hidup yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan terhadap Negara, Kejahatan membahayakan Kepentingan Umum, Kejahatan terhadap Nyawa, Kejahatan Pencurian dan Kejahatan Pemerasan dan Pengancaman merupakan kejahatan yang dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup.Pertimbangan Hakim mengacu pada dakwaan penuntut umum dengan dakwaan subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya yaitu Unsur Setiap Orang, Unsur Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram dan Unsur Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Kata Kunci: Ancaman pidana seumur hidup

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 05 Jan 2024 12:23
Last Modified: 05 Jan 2024 12:23
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1188

Actions (login required)

View Item
View Item