Pelaksanaan Pidana Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Pid. Sus/2021/PN Jkt.Utr)

Pradana, Erick Eka (2023) Pelaksanaan Pidana Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Pid. Sus/2021/PN Jkt.Utr). Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

[thumbnail of Jurnal Erick Eka Pradana] Text (Jurnal Erick Eka Pradana)
Done_Jurnal_Erick Eka Pradana.docx

Download (35kB)

Abstract

Pengguna atau pecandu narkotika menurut undang-undang sebagai pelaku tindak pidana narkotika adalah dengan adanya ketentuan Undang-Undang Narkotika yang mengatur mengenai pidana penjara yang diberikan pada para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kemudian di sisi lain dapat dikatakan bahwa menurut Undang-Undang Narkotika, pecandu narkotika tersebut merupakan korban adalah ditunjukkan dengan adanya ketentuan bahwa terhadap pecandu narkotika dapat dijatuhi vonis rehabilitasi. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan pidana rehabilitasi bagi Pecandu narkotika dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus putusan nomor 03/Pid. Sus/2021/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan yuridis normatif, data yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan data primer yaitu Putusan Nomor 03/Pid. Sus/2021/PN Jkt.Utr dan data sekunder yaitu sumber hukum yang berkaitan dengan penelitian serta data tersier yaitu teori atau pendapat para ahli yang tercantum dalam berbagai referensi atau literatur buku-buku hukum serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 03/Pid. Sus/2021/PN Jkt.Utr terdapat pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan didasari ketentuan pada Pasal Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 serta surat rekomendasi rehabilitasi untuk Majelis Hakim dalam menangani perkara penyalahguna narkotika menjatuhkan sanksi pidana rehabilitasi medis dan non medis.

Kata Kunci: Pecandu Narkotika, Rehabilitasi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Sarjana Hukum
Depositing User: Mr Erlangga Wisnu
Date Deposited: 05 Jan 2024 12:22
Last Modified: 05 Jan 2024 12:22
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1187

Actions (login required)

View Item
View Item