Junaidi, Makruz (2023) PENGALIHAN HAK CIPTA LAGU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ANALISA PERKARA NO. 07/PDT.SUS-HAKI/CIPTA/2019/PN NIAGA SBY. Other thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Jurnal_Makruz Junaidi.docx
Download (66kB)
Abstract
Hak Cipta sebagai salah satu Kekayaan Intelektual yang memberikan hak eksklusif terhadap pemiliknya. Hak Cipta dapat dialihkan dengan beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi. Pengalihan atas hak cipta ini tentunya akan memberikan pengaruh terhadap obyek ciptaan dan pemegang hak ciptanya, terutama saat obyek ciptaan mengalami pelanggaran hukum. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis akibat dari pengalihan hak cipta dan menganalisis kedudukan hukum dari pemegang hak cipta yang telah mengalihkan hak nya terhadap pihak lain dalam proses penyelesaian kasus obyek ciptaan. Penelitian dilakukan berdasarkan studi atas putusan No. 07/Pdt.Sus-HAKI/Cipta/2019/PN Niaga Sby. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dengan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis kasus pada putusan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akibat dari pengalihan hak cipta adalah pihak yang mengalihkan dapat kehilangan seluruh atau sebagian dari hak ekonominya tergantung pada isi perjanjian yang dibuat. Pihak yang mengalihkan hak ciptanya tetap memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat saat obyek ciptaan mengalami pelanggaran, karena pihaknya merupakan pemegang hak cipta yang secara resmi tercatat dalam Sertifikat Ciptaan dan dapat membuktikan kerugian yang dialami.
Kata kunci: Hak Cipta, Pengalihan, Kedudukan Hukum
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Studi Sarjana Hukum |
Depositing User: | Mr Erlangga Wisnu |
Date Deposited: | 04 Jan 2024 11:52 |
Last Modified: | 04 Jan 2024 11:52 |
URI: | http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1146 |