TANGGUNGJAWAB HUKUM AUDITOR INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENGAWASAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Moch, Kristanto (2021) TANGGUNGJAWAB HUKUM AUDITOR INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENGAWASAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM. TANGGUNGJAWAB HUKUM AUDITOR INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENGAWASAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM. (Unpublished)

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
1. Jurnal - Moch Kristanto - ABSTRAK.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (19kB) | Request a copy
[thumbnail of Pendahuluan] Text (Pendahuluan)
2. Jurnal - Moch Kristanto - PENDAHULUAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (17kB) | Request a copy
[thumbnail of Metode dan Pendekatan Penelitian] Text (Metode dan Pendekatan Penelitian)
3. Jurnal - Moch Kristanto - METODE DAN PENDEKATAN PENELITIAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (16kB) | Request a copy
[thumbnail of Hasil dan Pembahasan] Text (Hasil dan Pembahasan)
4. Jurnal - Moch Kristanto - HASIL DAN PEMBAHASAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (21kB) | Request a copy
[thumbnail of Kesimpulan] Text (Kesimpulan)
5. Jurnal - Moch Kristanto - KESIMPULAN.docx - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (18kB) | Request a copy

Abstract

Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas sebagaimana diatur pada pasal 950 Permenkumham No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah memiliki tanggungjawab hukum terkait pengelolaan BMN dan memberikan perlindungan hukum terkait adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan pengelolaan BMN secara melawan hukum oleh karena itu dalam rangka pengawasan terhadap barang milik negara tersebut Inpektorat Jenderal Kemenkumham telah menugaskan Tim Auditornya untuk memeriksa pertanggungjawaban BMN terhadap organisasi/Instansi kerja dilingkungan KEMENKUMHAN, hal ini dimaksud agar tidak terjadi pelanggaran atau Penyalahgunaan dalam pengelolaan BMN. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Tanggungjawab Hukum Auditor Internal Terhadap Pengawasan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM?, 2) Bagaimana Bentuk perlindungan hukum terhadap barang milik negara dari kemungkinan adanya penggunaan secara melawan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM?. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Penelitian hukum normatif empiris yang merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Penulis menyimpulkan bahwa tanggungjawabhukum Auditor Internal Terhadap Pengawasan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah Tanggungjawab hukum sehubungan dengan audit atas laporan hasil yang dilakukannya dan Tanggungjawab hukum atas adanya kecurangan dalam hasil audit laporan Pengelolaan BMN, sedangkan bentuk perlindungan hukumnya adalah secara preventif dan refrensif.

Item Type: Article
Additional Information: 18260002
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Hukum, Auditor
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Studi Magister Hukum
Depositing User: miss Fathia febrianti
Date Deposited: 18 Aug 2022 03:18
Last Modified: 18 Aug 2022 03:18
URI: http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/320

Actions (login required)

View Item
View Item